Senin, 27 Juni 2011

modul azan dan iqamah,shalat wajib dan shalat jamaah

MODUL
AZAN DAN IQAMAh, SHALAT WAJIB DAN SHALAT JAMAAH


DISUSUN OLEH :
TOPIN CANDRA (09210136)

Mata kuliah : media pembelajaran

DOSEN PEMBIMBING
Drs. Karoma, M.pd

FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITU AGAMA ISLAM NEGERI
PALEMBANG
2011

GARIS BESAR ISI MODUL (GBIM)
Mata kuliah                 : piqih
Judul modul                : Azan dan Iqamah, shalat wajib, shalat jamaah dan shala IED
Deskriipsi isi modul    : modul ini membahas masalah  Azan dan iqamah, shalat wajib, shalat jamaah dan shalat ID dan dilengkapi dengan cara shalat secara baik dan benar.
Tujuan umum modul   : setelah membaca modul ini diharapkan sisiwa dapat menjelaskan materi azan dan iqamah, sahalat wajib, shalat jamaah dan shalat ID
No
kompotensi dasar
Mteri pokok
Rincian isi/isi pokok
ket


1








2





3



Siswa dapat menjelaskan :

Azan dan iqamah








Shalat wajib





Shalat jamaah


Pengrtian dan keutamaan azan dan iqamah







Sahalat lima waktu





Shalat jamaah dan shalat jumat




·         Pengetian azan dan iqamah.
·         Keutamaan azan dan iqamah.
·         Sebab disyariatkan azan dan iqamah.
·         Halhal yang harus diperhatiakan oleh muadzdzin.
·         Definisi shalat
·         Keutamaan shalat
·         Sujud syahwi
·         Ancaman bagi yang meniggalkan shalat lma waktu.
·         Dalil tentang shalat jamaah
·         Shalat jumaat





KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang dengan rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesai modul ini, saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan sekalian yang telah membantu saya dalam membuat modul ini, shalawat serta salam marilah kita curah kepada nabi muhammad Saw.
Pada zaman modern sekarang ini banyak orang yang beragama islam tapi tidak pernah menunaikan kewajiban shalat yang merupakan rukun islam yang ke 2 bahkan sangat menyedihkan bahwa masih ada orang yang beragama islam yang masih belum bisa mengerjakan shalat dengan baik dan benar. Modul ini sangat baik digunakan oleh siapapun yang ingin mengetahui cara shalat
Penulis menyadari bahwa modul ini belum sempurna, oleh karena itu penulis menerima saran dan kritik ysng membagun dari pembaca.  semoga modul ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Palembang,      juni 2011

penulis




DAFTAR ISI
halaman
HALAMAN JDL...............................................................................................                    i
KATA PENGANTAR........................................................................................                   ii
DAFTAR ISI..................................................................................................                        iii
A.PENDAHULUAN..........................................................................................                   1
TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM .................................................                   1
TUJUAN PEMBELAJARAN KHUSUS...............................................                   1
B.KEGIATAN BELAJAR................................................................................                    2
KEGIATAN BELAJAR 1..............................................................................                       2          AZAN DAN IQAMAH........................................................................                   2
1.PENDAHULUAN........................................................................................                      2
            Pokok isi materi.....................................................................................                     2
            Tujuan pembelajaran khusus..................................................................                     2
2.Uraian / penyajian isi.....................................................................................                       2
Penjelasan...................................................................................................                      2
·         Pengetian azan dan iqamah...............................................................                    2
·         Keutamaan azan dan iqamah.................................................................               3
·         Sebab disyariatkan azan dan iqamah.................................................                   5
·         Halhal yang harus diperhatiakan oleh muadzdzin............................                   
3.Latihan / tugas 1.........................................................................................                         7
KEGIATAN BELAJAR 2.............................................................................................        8
SHALAT WAJIB...............................................................................................                    8
1.PENDAHULUAN...........................................................................................                   8
            POKOK ISI MATERI..............................................................................                 8
            Tujuan pembelajaran khusus.................................................................                      8
2. URAIAN /penyajian isi.................................................................................                     8
·         Definisi shalat.........................................................................                                    8
·         Keutamaan shalat .............................................................................. .........               8
·         Hukum, Rukun, dan Syarat Shalat Wajib................................................                   10
·         Hal-hal Yang Membatalkan Shalat.................................................    ......                  12
·         Waktu shalat mengerjakan dan waktu haram mengerjakanya..................                  15
·         Ancaman bagi yang meniggalkan..........................................................                     16
·         Sujud syahwi........................................................................................                      17
3. LATIHAN / TUGAS 2..................................................................................                    20
KEGIATAN BELAJAR 3................................................................................                     21
SHALAT JAM,AH DAN SHALAT JUMAT......................................................                 21
1.PENDAHULUAN..................................................................................... ............            21
            Pokok isi / Materi esensial......................................................................                     21
            Tujuan pembelajaran khusus................................................................                       21
2. Uraian / penyajian isi.................................................................................  ...........             21
·         Hukum shalat jamaah........................................................................  ...........             22
·         Keutamaan shalat berjamaah...............................................................                       23
·         Keutamaan shalat wanita dirumah..................................................... ..............          24
·         Hukum shalat jumat.................................................................................                   26
·         Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum'at..........                       27
·         Syarat-syarat jumat ...........................................................................................            28
3. Latihan tugas 3.....................................................................................  30
C. PENUTUP.................................................................................................            ....                    31
D. KUNCI JAWABAN..............................................................................                           32
E.DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................      32

A.PENDAHULUAN
Modul yang berjudul materi piqih ini membahas tentang Azan dan iqamah, shalat wajib, shalat jamaah dan jumat,dan shalat ied serta keutamaan dan tata cara melaksanakan shalat secara baik.
            Modul ini terdiri atas tiga kegiatan belajar:
·         Kegiatan belajar 1 membahas tentang hal-hal yang berkaitan deengan Azan dan iqamah
·         Kegiatan belajar 2 membahas hal-hal yang berkaitan dengan shalat wajib
·         Kegiatan belajar 3 membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan shalat jamaah
·         Kegiatan belajar 4 membahas tentang shalat ied
Secara garis besar setelah siswa mempelajari modul ini diharapakan siswa dapat menjelaskan materi tentang Azan dan iqamah, shalat wajib, shalat jamaah dan jumat, dan shalat ied.
Secara lebih khusus lagi, setelah anda mempelajari modul ini diharapkan anda dapat :
1.      Menyebutkan pengertian azan dan iqamah
2.      Menyebutkan hukum azan dan iqamah
3.      Menyebutkan waktu azan dan iqamah
4.      Menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh muadzin
5.      Mengemukakan dalil dan keutamaan shalat lima waktu
6.      Mengemukakan dalil tentang sujud syahwi dan cara melaksanakan
7.      Mengemukakan dalil tentang shalat jamaah
8.      Menjelaskan dalil tentang shalat qashar dan jama,
9.      Mengemukakan dalil tentang shalat jumat
10.  Menjelaskan keutamaan shalat jum,at dan hukum
11.  Menjelaskan hukum shalat jamaah dan cara pelaksanaan shalat jamaah
12.  Menjelaskan keutamaan shalat hari raya
13.  Mengemukakan dalil tentang shalat hari raya
mempelajari modul ini hanya dengan tiga sampai empat jam, dan anda diharapkan bersedia mengerjakan soal-soal latihan dan mencocok jawaban anda dengan kunci jawaban yang ada dihalaman terakhir di modul ini, anda akan mengetahui kemajuan belajar anda.



B. KEGIATAN BELAJAR
KEGIATAN BELAJAR 1
AZAN DAN IQAMAH
1.Pendahuluan
Pokok isi / materi essensial
Penggalan ini membahas tentanag azan dan iqamah serta yang berkaitan dengan azan dan iqamah.
Tujuan pembelajaran khusus
Anda diharapkan dapat menjelaskan :
·         Menyebutkan pengertian azan dan iqamah.
·         Menjelaskan sebab disyariatkan azan dan iqamah.
·         Menyebutkan hukum azan dan iqamah.
·         Menyebutkan waktu azan dan iqamah.
·         Menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh muadzin.
2. uraian / penyajian isi
Penjelasan
Pengertian azan dan iqamah.
Azan dan iqamah adalah dua perkara sunat dilakukan sebelum melakukan  sembah yang fardhu. Menurut kamus Lisan al-Arab, azan dari segi bahasa bererti pemberitahuan (al-i‘lam). (Lisan al-‘Arab: 13/9) Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala yang tafsirnya :
"Dan inilah perisytiharan dari Allah dan RasulNya kepada umat manusia, (diisytiharkan) pada Hari Raya Haji yang terbesar, bahawa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri daripada tanggungjawab terhadap orang-orang musyrik". (Surah at-Taubah: 3)
Sementara azan dari segi syara‘ pula berarti zikir yang ditentukan untuk pemberitahuan sembahyang fardhu lima waktu. Azan dari segi bahasa bermaksud pemberitahuan. Manakala dari segi syara,  pula diartikan sebagai suatu gabungan perkataan tertentu untuk mengetahui waktu sembahyang fardhu atau boleh diertikan sebagai pemberitahuan tentang waktu sembahyang dengan lafaz-lafaz tertentu
Menurut kamus Lisan al-Arab, iqamah pula dari segi bahasa adalah merupakan mashdar kepada kalimah aqama iaitu mendirikan. (Lisan al-‘Arab: 12/498) Pada syara‘ pula bererti zikir yang ditentukan untuk mendirikan sembahyang. (Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj: 1/460)
           
Hukum Azan dan iqamah

            Azan dan iqamah adalah sunnah muakkadah secara kifayah sebelum menunaikan setiap sembahyang fardhu sama ada dilakukan secara berjamaah atau bersendirian, sama ada sembahyang qadhaatau tunai bagi orang lelaki.
Bagi lelaki yang bersembahyang bersendirian, kedua-duanya (azan dan iqamah) disunatkan secara aini. Bagi kaum wanita pula, sama ada berseorangan atau berjamaah disunatkan melakukan iqamah saja karena dikhuatirikan menimbulkan fitnah dengan meninggikan suara mereka.
Syara syah Azan dan iqamah

1. Masuk waktu sembahyang melainkan waktu Subuh karena ia mempunyai dua azan. Azan pertama dilaungkan sebelum masuk waktu yaitu bermula waktunya selepas berlalu separuh malam.
2. Hendaklah dengan bahasa Arab, tetapi boleh melakukan azan untuk diri sendiri dengan terjemahannya sekiranya tidak tahu melakukan azan dengan bahasa tersebut.
3. Azan dan Iqamah hendaklah dinyaringkan biarpun didengari oleh salah seorang daripada jamaah ketika sembahyang berjamaah.
4. Tertib dan muwalat di antara lafaz azan dan iqamah.
5. Azan mestilah dilakukan oleh seorang sahaja.
6. Orang yang melaungkan azan hendaklah seorang lelaki muslim yang berakal.
Sejarah sebab disyariatkan Azan dan iqamah
Adapun sejarah disyariatkan azan dan iqamah itu bermula di Madinah pada tahun pertama hijrah. (Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah: 2/358) Sebagaimana disebutkan dalam hadis daripada ‘Abdullah bin ‘Umar katanya:
"Semasa orang-orang Islam sampai di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkirakan waktu sembahyang dan tidak ada seorang pun yang menyerukan untuk sembahyang. Pada suatu hari mereka pun membincangkan hal itu. Berkata sebahagian mereka: "Ambillah naqus (loceng) seperti naqus orang-orang Nasrani (Kristian)." Berkata sebahagian yang lain pula: "(Ambillah) trompet seperti trompet orang-orang Yahudi."
Lalu berkata ‘Umar: "Tidakkah kamu melantik seorang lelaki untuk menyerukan sembahyang?"
Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: "Wahai Bilal, berdirilah dan serulah untuk sembahyang."
(Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis yang lain daripada ‘Abdullah bin Zaid katanya yang bermaksud :
"Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menggunakan naqus (loceng) untuk dipalu bagi mengumpulkan orang ramai untuk mendirikan sembahyang jemaah, dalam tidurku (mimpi) seorang lelaki berjalan mengelilingiku sedang membawa di tangannya naqus. Lalu aku berkata: "Wahai hamba Allah, adakah kamu jual naqus itu?"
Dia berkata: "Apa yang akan engkau buat dengannya (naqus)?
Aku berkata: "Dengan naqus itu kami menyeru kepada sembahyang."
Dia berkata: "Mahukah kamu aku tunjukkan yang lebih baik dari itu?"
Aku berkata: "Ya."
Berkata periwayat (orang yang mimpi): "Dia (lelaki yang dimimpikan) berkata: "Engkau ucapkan: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Saya mengaku bahawa tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah, saya mengaku bahawa tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah, saya mengaku bahawa Nabi Muhammad itu pesuruh Allah, saya mengaku bahawa Nabi Muhammad itu pesuruh Allah, marilah mendirikan sembahyang, marilah mendirikan sembahyang, marilah menuju kemenangan, marilah menuju kemenangan, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah."
(‘Abdullah bin Zaid) berkata: "Kemudian lelaki itu berundur sedikit.
Lalu lelaki itu berkata: "Jika engkau menyerukan iqamah sembahyang engkau ucapkan: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Saya mengaku bahawa tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah, saya mengaku bahawa Nabi Muhammad itu pesuruh Allah, marilah mendirikan sembahyang, marilah menuju kemenangan, sesungguhnya sembahyang telah didirikan, sesungguhnya sembahyang telah didirikan, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah."
Pada pagi esoknya aku datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahu mengenai dengan mimpiku itu.
Baginda bersabda: "Sesungguhnya mimpimu itu benar insya Allah, berdirilah engkau bersama Bilal dan ajarkan padanya apa yang engkau mimpikan itu. Hendaklah Bilal azan dengan apa yang diajarkan kepadanya itu, kerana suaranya lebih bagus dan tinggi daripada engkau." Maka aku berdiri bersama Bilal lalu aku ajarkan dia dan dia azan dengan apa yang aku ajarkan itu.
Perkara sunnat semasa azan
1. Muazzin hendaklah suci daripada hadath kecil atau hadath besar.
2. Menghadap ke arah qiblat.
3. Dilakukan oleh orang yang baik dan merdu suaranya serta nyaring.
4. Dilaungkan di tempat yang tinggi kecuali jika menggunakan pembesar suara.
5. Dilakukan secara berdiri kecuali uzur.
6. Memalingkan muka ke sebelah kanan semasa menyebut dan ke sebelah kiri semasa menyebut dengan keadaan dada yang tetap.
7. Melakukan tarji semasa azan iaitu menyebut dua kalimah secara senyap sebelum dinyaringkan.
8. Melakukan tathwib semasa azan subuh iaitu menyebut kalimah sebanyak dua kali selepas laungan .
9. Meletakkan jari-jari tangan di kedua-dua telinga ketika azan dengan tujuan untuk meninggikan suara.
10. Orang yang mendengar azan hendaklah diam dan mengulangi apa yang disebut oleh muazzin kecuali ketika muazzin menyebut kalimah
dan , maka hendaklah dijawab dengan kalimah .
Begitu juga ketika tathwib, hendaklah dijawab dengan lafaz .
11. Berdoa dan shalawat ke atas Nabi Muhammad shalallhu alayhi wasallam selepas azan

Keutamaan azan dan iqamah
Di dalam hadits juga banyak disebutkan keutamaan azan dan muadzin (orang yang azan), diantaranya:
1.    Muazzin lebih panjang lehernya pada hari kiamat, berdasarkan hadits :

2.    Azan itu mengusir syetan, berdasarkan hadits :

3.    Muazzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan dia akan mendapatkan pahala sama dengan pahala orang-orang yang shalat bersamanya. Ini berdasarkan hadits :

            " Dari Barra' bin 'Azib - Radiyallahu 'Anhu – bahwasanya Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam – bersabda : Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya akan bershalawat untuk orang-orang di shaf yang terdepan, dan muazzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan dia akan dibenarkan oleh segala sesuatu yang mendengarkannya, baik benda basah maupun benda kering, dan dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang shalat bersamanya"  ).
4. Nabi mendo'akan untuk muazzin supaya mendapatkan ampunan dari Allah, ini berdasarkan hadits :
5.    Azan akan menyebabkan diampuninya dosa dan dimasukkan ke dalam sorga, berdasarkan hadits :
عن عقبة بن عامر – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ((يعجب ربكم من راعي غنمٍ في رأس شظيَّة بجبل يؤذن بالصلاة ويصلي، : انظروا إلى عبدي هذا يؤذنُ ويقيمُ يخاف مني، فقد غفرتُ لعبدي
Uفيقول الله  وأدخلته الجنة))
            " Dari 'Uqbah bin 'Amir - Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : saya mendengar Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda: Tuhan kalian ( Allah ) sangat kagum dengan seorang pengembala kambing di puncak bukit ( gunung ) ketika dia azan dan shalat sendiri. Kemudian Allah berfirman : lihatlah hamba-Ku ini, dia azan dan mendirikan shalat karena takut kepada-Ku, maka sungguh aku telah mengampuni dosanya dan memasukkannya ke dalam sorga"  ).
6.    Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar bahwasanya Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda :
((من أذَّن ثنتَي عشرةَ سنةً وجبتْ له الجنة، وكتب له بتأذينه في كلِّ يومٍ ستونَ حسنةً، ولكلِّ إقامةٍ ثلاثونَ حسنةً))
" Siapa saja yang melakukan azan sebanyak dua belas kali dalam setahun maka dia berhak masuk sorga, dan akan dicatatkan baginya enam puluh kebaikan setiap hari dia azan, dan untuk setiap qomat (dicatatkan ) tiga puluh kebaikan"  )

2. Latihan/ tugas 1
Pilih jawaban yang paling benar  dengan memberikan tanda (X)


1.Secara bahasa arti azan adalah
A.    Meneriakan                  C. memberitahu
B.     Membagunkan                        D. Mengajak
2.Hukum azan dan iqamah adalah....
A.    Wajib               C. Snnah muakkad
B.     Sunnah            D. mubah
3. Orang yang pertama kali mengumandangkan Azan adalah...
A.    Ali ibn abi thalib         C. bilal
B.     Ja,far                           D. umar ibn khattab
4. sorang muadzin ketika melakukan azan tidak menghadap kiblat maka....
A.    Azannya tidak syah    C. muadzdzin tidak mendapat pahala
B.     Makruh                        D. hukunnya mubah
5. waktu yang besar harapan doa dkabulkan ialah.......
A.    Waktu iqamah             C. Waktu antara azan dan iqamah
B.     Wakuu azan                D. Waktu setelah azan dan iqamah
6. Bagi orang yang mendegar azan disunnatkan membaca shalawat kepada nabi SAW waktunya ialah....
A.    Antara azan dan iqamah         C. Setelah selesai satu rangkaian kalimat azan
B.     Selesai azan dan iqamah         D. Selesai azan
7. Azan mulai disyariatkan pada tahun.........hijriah
A.    1          C. 3
B.     2          D. 4
8. jika pemberitahuan waktu shalat dengan cara meniup terompet maka yang demikian sperti....
A.    Orang romawi             C. Orang yahudi
B.     Orang majuzi               D. Orang nasrani

Untuk soal no.9 sampai 10 pilihlah :
A.    Bila 1, 2,dan 3 betul
B.     Bla  dan 3 betul
C.     Bila 2dan 4 betul
D.    Bila hanya 4 betul
E.     Semua betul
9. dibawah ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan oleh muadzdzin adalah...
1.      Mengumandangkan dengan ikhlas
2.      Suci badan dan pakaian dari najis
3.      Mengeraskan suara
4.      Melembutkan suara
10.Yang merupakan keutamaan azan ialah....
1.      Di ampuni dosanya sepanjang suaranya
2.      Meendapatkan pahal sama dengan pahala orang yang shalat
3.      Mengusir syetan
4.      Masuk surga





KEGIATAN BELAJAR 2
Shalat wajib
1.Pendahuluan
Pokok isi / materi essensial
Penggalan ini membahas tentang shalat wajib dan segala sesuatu yang berkenaan dengan shalat wajib.
Tujuan penbelajaran khusus
Anda diharapkan dapat menjelaskan :
·         Definisi shalat
·         Hukum, Rukun, dan Syarat Shalat Wajib.
·         Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
·         Waktu shalat wajib dan waktu haram mengerjakanya
·         Keutamaan shalat wajib
·         Ancaman bagi yang meniggalkannya
·          sujud syahwi dan caranya
2.uraian /penyajian isi
Penjelasan
Defenisi shalat
     Sholat menurut bahasa berarti do'a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dan telah diwajibkan kepada manusia untuk beribadah kepada Allah Swt (QS.2:21), khusus dalam hal ini terhadap ummat islam yaitu wajib menjalankan sholat wajib 5 (lima) waktu sehari-semalam (17 raka'at).
Sholat (baik wajib maupun sunnah) sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah Swt mengajarkan bila hendak memohon pertolongan Allah Swt yaitu dengan melalui sholat dan dilakukan dengan penuh kesabaran, serta sholat dapat mencegah untuk berbuat keji dan munkar. Di bawah ini akan diuraikan tentang sholat-sholat wajib dan sholat-sholat sunnah berikut dengan jumlah raka'at dan waktu pelaksanaanya.
Hukum, Rukun, dan Syarat Shalat Wajib.
Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akhil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :

1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3. Berusia cukup dewasa
4. Telah sampai dakwah islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6. Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1. Masuk waktu sholat
2. Menghadap ke kiblat
3. Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4. Menutup aurat
C. Rukun Shalat
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I'tidal yang tuma'ninah
7. Sujud yang tumaninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9. Sujud kedua yang tuma'ninah
10. Tasyahud
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan lalu ke kiri

 Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih)
Dan ijma' ulama juga mengatakan demikian.
2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR. Muslim)
3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih)
Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat sese-orang.
6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.

Waktu shalat wajib (lima waktu)
 1. Waktu Shalat Fajr (Shubuh)
Dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.
Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor Sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.
Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh.
Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh
2. Waktu Shalat Zhuhur
Dimulai sejak matahari tepat berada di atas kepala namun sudah mulai agak condong ke arah barat. Istilah yang sering digunakan dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tergelincirnya matahari. Sebagai terjemahan bebas dari kata zawalus syamsi. Namun istilah ini seringkali membingungkan karena kalau dikatakan bahwa `matahari tegelincir`, sebagian orang akan berkerut keningnya, “Apa yang dimaksud dengan tergelincirnya matahari
Dan waktu untuk shalat zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan suatu benda menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita menancapkan tongkat yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada permukaan tanah yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin panjang seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu panjang bayangannya mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu Zhuhur berakhir dan masuklah waktu shalat Ashar.
Ketika tongkat itu tidak punya bayangan baik di sebelah barat maupun sebelah timurnya, maka itu menunjukkan bahwa matahari tepat berada di tengah langit. Waktu ini disebut dengan waktu istiwa`. Pada saat itu, belum lagi masuk waktu zhuhur. Begitu muncul bayangan tongkat di sebelah timur karena posisi matahari bergerak ke arah barat, maka saat itu dikatakan zawalus-syamsi atau `matahari tergelincir`. Dan saat itulah masuk waktu zhuhur.
3. Waktu Shalat Ashar
Waktu shalat Ashar dimulai tepat ketika waktu shalat Zhuhur sudah habis, yaitu semenjak panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang benda itu sendiri. Dan selesainya waktu shalat Ashar ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Dalil yang menujukkan hal itu antara lain hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum tebit matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan shalat shubuh. Dan orang yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan shalat Ashar”. (HR. Muslim dan enam imam hadits lainnya).
4. Waktu Shalat Maghrib
Dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Amar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega)”. (HR. Muslim).
5. Waktu Shalat Isya`
Dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya, kecuali shalat shubuh.
Dari Abi Qatadah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya”. (HR. Muslim)
Sedangkan waktu muhktar (pilihan) untuk shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah malam. Atas dasar hadits berikut ini.
Dari anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW menunda shalat Isya` hingga tengah malam, kemudian barulah beliau shalat”. (HR. Muttafaqun Alaihi).
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Waktu shalat Isya` hingga tengah malam”(HR. Muslim dan Nasai)
 Waktu Shalat Yang Diharamkan
Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk melakukan shalat. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani ra berkata,”Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam. .(HR. Muslim)
Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini :
Dari Abi Said Al-Khudri ra berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam.(HR. Bukhari dan Muslim).
Maka kalau kedua hadits di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan shalat, yaitu :
a. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak meninggi.
Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja nongol dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira’ (hasta). Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.
b. Waktu Istiwa`
Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeres ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.
c. Saat Terbenam Matahari
Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya.
d. Setelah Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit
Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha’ shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha’nya setelah shalat shubuh.
e. Setelah Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.
Maksudnya bila seseorang sudah melakukan shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib.

Keutamaan shalat wajib
1. Shalat dapat mencegah pelakunya dari melakukan perbuatan yang keji (buruk) dan mungkar (melanggar perintah Allah). Hal ini dinyatakan dalam Al-Qur'an surat Al-Ankabuut ayat. yaitu:
Artinya:
".... dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat dapat mencegah (pelakunya) dari perbuatan yang keji dan mungkar ..." (Al-Ankabuut, ayat 45).

Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar adalah shallat yang dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat yang telah di tentukan, dilaksanakan dengan khusyu, penuh penghayatan terhadap keagungan dan kebesaran Allah, serta menghayati makna setiap bacaan yang dibacanya. Shalat itu dilakukan dengan Ikhlas, hati yang tulus.

2. Shalat dapat menghapus dosa-dosa kecil yang tidak pernah luput dari kehidupan manusia di dunia ini.
Hadis Rasulullah saw, bersabda:

Artinya:
"Bagaimana pendapatmu, seandainya didepan pintu salah seorang diantara kamu ada sebuah sungai yang dipergunakan untuk mandi setiap hari sebanyak 5 kali, apakah masih ada kotoran yang menempel di badannya?" Para sahabat menjawab: "Tidak ada kotoran yang tersisa sedikitpun!" Nabi berkata lagi: "Begitulah perumpamaan shalat 5 waktu. Dengan shalat 5 waktu tersebut Allah akan menghapus dosa-dosa." (Muttafaqun Alaih)
Ancaman bagi yang meniggalkan shalat wajib
Segala sesuatu yang hukumnya wajib, jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Mungkin anda merasa tenang-tenang saja sekarang, tetapi sebenarnya Allah akan memberikan siksa kepada orang Islam yang meninggalkan kewajiban shalatnya itu. Apakah siksaan yang dijanjikan kepada Allah kepada orang-orang yang meninggalkan shalat ?

Perhatikan Al-Quran Surat Al-Muddatstsir ayat 42 dan 43.

42. “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka) ?

43. Mereka menjawab : “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,

Dilihat dari dua ayat di atas, salah satu siksa yang akan diterima orang yang meninggalkan shalat adalah akan dimasukkan ke dalam neraka. Tidak hanya itu saja siksa yang diterima oleh orang yang meninggalkan shalat. Rasulullah SAW bersabda

Barang siapa menjaga shalat, niscaya dimuliakan oleh Allah dengan lima kemuliaan
1. Allah menghilangkan kesempitan hidupnya
2. Allah hilangkan siksa kubur darinya
3. Allah akan memberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanan
4. Dia akan melewati jembatan (shirat) bagaikan kilat
5. Akan masuk surga tanpa dihisab

Dan barang siapa menyepelekan shalat, niscaya Allah akan mengazabnya dengan lima belas siksaan, enam siksaan di dunia, tiga siksaan ketika mati, tiga siksaan ketika masuk liang kubur, dan tiga siksaan ketika bertemu dengan Tuhannya (akhirat)

Siksaan di dunia adalah :

1. Dicabut keberkahan umurnya
2. Dihapus tanda orang shaleh dari wajahnya
3. Setiap amal yang dikerjakannya tidak diberi pahala oleh Allah
4. Tidak diterima do’anya
5. Tidak termasuk dari bagian do’anya orang-orang shaleh
6. Keluar ruhnya (mati) tanpa membawa iman

Siksaan ketika mati adalah

1. Mati dalam keadaan hina
2. Mati dalam keadaan lapar
3. Mati dalam keadaan haus yang seandainya diberikan semua air laut, tidak akan menghilangkan rasa hausnya

Siksa ketika di dalam kubur adalah

1. Allah menyempitkan liang kuburnya sehingga bersilang kedua rusuknya
2. Tubuhnya dibakar di atas bara api, siang dan malam
3. Dalam kuburnya terdapat ular yang bernama Suja’ul Aqro’ yang akan menerkamnya karena menyia-nyiakan shalat. Ular itu akan menyiksanya, yang lamanya sesuai dengan waktu shalat

Siksa ketika bertemu dengan Allah di akhirat

1. Apabila langit telah terbuka, maka malaikat datang kepadanya dengan membawa rantai. Panjang rantai tersebut tujuh hasta. Rantai itu digantungkan ke leher orang tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam mulutnya dan keluar dari duburnya. Lalu malaikat mengumumkan, “ini adalah balasan orang yang menyepelekan perintah Allah.” Ibnu Abbas r.a. berkata, “seandainya lingkaran rantai itu jatuh ke bumi, pasti dapat membakar bumi.”
2. Allah tidak memandangnya dengan pandangan kasih sayang-Nya. Allah tidak mensucikannya dan baginya siksa yang pedih
3. Menjadi hitam pada hari kiamat wajah orang yang meninggalkan shalat, dan sesungguhnya di dalam neraka Jahannam terdapat jurang yang disebut “Lam-Lam”. Di dalamnya terdapat banyak ular. Setiap ular itu sebesar leher unta, panjangnya sepanjang perjalanan sebulan. Ular itu menyengat orang yang meninggalkan shalat sampai mendidih bisanya di dalam tubuh orang itu selama tujuh puluh tahun kemudian membusuk dagingnya

Sujud Sahwi

Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan lupa.
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang, dan karena ragu-ragu. Keterangannya sebagai berikut:
a. Sujud Sahwi Karena Kelebihan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur ditambah rakaatnya?', beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda shalat lima rakaat.' Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam." (Muttafaq 'alaih)
b. Sujud Sahwi Karena Kekurangan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits berikut:
"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemu-dian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih)
c. Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu
Yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi. Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara ke-lebihan atau kurang. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat.
Keraguan ini ada dua macam:
1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadits berikut:
"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali'." (Muttafaq 'alaih)
2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebe-narannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap syaitan'." (HR. Muslim)
Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi:
  1. Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat).
  2. Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.
Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:
  1. Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat).
  2. Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.
Hal-hal Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi
  1. Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka shalatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena shalatnya tidak sah. Dan jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan ru-kunnya tadi itu dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya
  2. Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi.
  3. Apabila seseorang yang melakukan shalat meninggal-kan sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam shalat) secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai kepada rukun berikutnya, maka hendak-lah dia kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian dia sempurnakan shalatnya serta melakukan salam. Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikut-nya, maka sunnah (muakkadah) itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahhud awal.
3.Latihan / tugas 2
Berilah tanda silang (X) pada pernyataan yang anda anggap palng benar dhurup jawaban yang tersedia


1.Pengertian shalat secara bahasa adalah........
A.      Doa                                        C. rahmat
B.      Megharap             D. Petunjuk
2.tiga hal yang diwasiatkan rasulullah ketika beliu hendak wafatialah....
A.      Ingat pada allah, malaikat dan kitab
B.      Ingat pada allah, shalat dan puasa
C.      Ingat pada allah dan hamba sahaya
D.      Ingat pada allah, shalat dan zakat
3.Islam memerintahkan umatnya yang sudah berumur tujuh tahun untuk mengerjakan shalat. Hal ini menunjukan bahwa shalat adalah...
A.      Tiang agama        C. Syiar agama
B.      Dasar agama        D. Rukun islam
4.dibawah ini yang merupakan keutamaan shalat wajib adalah...
A.      Menghentikan perbuatan keji dan munkar
B.      Mencegah perbuatan keji dan munkar
C.      Terhindar dari berbuat dosa
D.      Terhindar dari mala petaka
Untuk soal no.5 sampai 10 pilihlah :
A.      Bila 2, 3 dan 4 betul
B.      Bila 1 dan 4 betul
C.      Bila 2 dan 3 betul
D.      Bila hanya 1 betul
E.       Bila semua betul
5.hal-hal yang membatal shalat adalah.......
1.       Tinggal qunut                       3. meniggalkan salah satu rukun
2.       Berbicara                              4. tertawa sampai terbahak-bahak
6.sebab sujud syahwi adalah......
1.       Kelebihan rakaat                                 3. Lupa doa iftitah
2.       Tidak membaca surat pendek                          4. Lupa bilangan rakaat
7. orang yang menjaga shalatnya maka allah akan memuliakan nya dengan.....
1.       Allah menghilangkan kesempitan hidupnya
2.       Allah akan memberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanan
3.        Dia akan melewati jembatan (shirat) bagaikan kilat
4.        Akan masuk surga tanpa dihisab
8. Waktu-waktu diharamkan shalat adalah........
1.       Waktu istiwa
2.       Sesudah shalat zhur
3.       Sesudah shalat magrib
4.       Sesudah shalat subuh hingga matahari terbit
9. yang merupakan syarat wajib shalat adalah....
1.       Masuk waktu
2.       Beragama Islam
3.       Telah sampai dakwah islam kepadanya
4.       Menghadap kiblat
10. orang yang sering meniggalkan shalat, maka didunia sudah mendapat siksaan berupa....
1.       Dicabut keberkahan umurnya
2.       amal yang dikerjakannya tidak diberi pahala oleh Allah
3.       Tidak termasuk dari bagian do’anya orang-orang shaleh
4.       Keluar ruhnya  tanpa membawa iman




Kegiatan belajar 3
 1.Pendahuluan
Pokok isi / materi essensial
Penggalan ini membahas tentang shalat wajib dan segala sesuatu yang berkenaan dengan shalat wajib.
Tujuan penbelajaran khusus
Anda diharapkan dapat menjelaskan :
·         Hukum shalat jamaah
·         Keutamaan shalat berjamaah
·         Keutamaan shalat wanita dirumah
·         Hukum shalat jumat
·         Keutamaan hari jumat
·         Syarat-syarat jumat
·         Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum'at
·         Cara pelaksanaan shalat jumat
2.uraian /penyajian isi
Penjelasan
Shalat Berjama'ah
a. Hukum Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu , ia berkata,Telah datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'." (HR. Muslim)
"Dari Ibnu Abbas , bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahi
 Keutamaan Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:
"Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma , bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian." (Muttafaq 'alaih)
Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam
Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma , ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya'." (Muttafaq 'alaih) 
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
"Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala'." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)
Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya
 
Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan dan menggu-nakan wangi-wangian. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
Dan beliau juga bersabda: 
"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi." (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
Beliau juga bersabda:
"Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam sabdanya yang lain:
"Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya  lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Beliau bersabda pula:
"Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
Shalat Jum'at
a. Hukum Shalat Jum'at
Shalat Jum'at wajib bagi kaum lelaki, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah Subhanahu waTa'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka ber-segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumu'ah: 9)
2. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (HR. Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksana-kan secara berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
5. Ijma' para ulama. Para ulama telah sepakat bahwa shalat Jum'at itu wajib hukumnya.  
 Keutamaan Hari Jum'at
Hari Jum'at adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:"Sebaik-baik hari adalah hari Jum'at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat ... Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih)
Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum'at
1. Mandi, berpakaian yang rapi, memakai wangi-wangian dan bersiwak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
"Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisa-nya pada hari Jum'at dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih)
2. Lebih awal pergi ke masjid untuk shalat Jum'at, yaitu beberapa saat sebelumnya.
3. Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jum'at selama imam belum datang. Apabila imam telah datang, maka berhenti dari itu kecuali shalat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang berkhutbah tetapi hendaknya dipercepat. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia shalat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at (itu) dan Jum'at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." (HR. Al-Bukhari)
4. Makruh melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan (menggeser) mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang:
"Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain, lagi pula kamu datang terlambat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits shahih)
5. Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia --seperti memain-mainkan kerikil-- apabila imam telah datang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'alaih)
6. Diharamkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (Al-Jumu'ah: 9)
7. Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam pada malam Jum'at dan siang harinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
8. Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum'at itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
9. Bersungguh-sungguh dalam berdo'a untuk men-dapatkan waktu yang mustajab (dikabulkannya do'a). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya pada hari Jum'at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan shalat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya." (HR. Muslim)
Dan saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jum'at. Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Hari Jum'at terdiri dari dua belas waktu, di antaranya ada waktu dimana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir yaitu setelah Ashar." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim, hadits shahih)
Syarat-syarat Kewajiban Shalat Jum'at
Shalat Jum'at diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir). Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib atas setiap muslim, dilaksana-kan secara berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Untuk sahnya shalat Jum'at itu ada beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:
1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulullah tidak pernah dilaksanakan terkecuali di perkampungan atau di kota. Dan beliau shallallaahu alaihi wasallam tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang peda-laman) untuk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebut-kan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan shalat Jum'at.
2. Meliputi dua khutbah. Ini berdasarkan pada per-buatan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam dan kebiasaan beliau (dalam melak-sanakannya). Juga dikarenakan khutbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan shalat Jum'at. Karena ia mengandung dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, peringatan terhadap kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.
f. Tata Cara Shalat Jum'at
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum'at, yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muadzin melaksanakan adzan sebagaimana halnya adzan Dhuhur. Dan apabila selesai adzan, berdirilah imam untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah Subhanahu waTa'ala serta membaca shalawat kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama'ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah  Subhanahu waTa'ala dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan Allah  Subhanahu waTa'ala serta ancaman-ancaman Allah  Subhanahu waTa'ala. Kemudian duduk sebentar, lalu memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama dan dengan suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang, sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah adalah surat Al-A'la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu'ah dan pada rakaat kedua surat Al-Muna-fiqun. Dan jika dia membaca surat yang lain juga tidak apa-apa.


3.latihan / tugas 3
Berilah tanda silang (X) pada jawaban yang tersedia yang yang anda anggap paling benar


1.hukum shalat berjamaah adalah....
A.     Sunnat             C. makruh
B.     Mubah             D. sunnat muakkad
2.menurut riwayat dan sejarah diinyatakan bahwa kaum wanita boleh shalat berjamaah dimasjid jika....
A.     Besama dengan mahram          C. Pada siang hari saja
B.     Tidak menimbulkan fitnah      D. Bersama dengan suaminya 
3.dibawah ini merupakan halangan yang membolehkan tidak melaksanakan shalat jumat kecuali...
A.     Dalam perjalan                        C. Hujan yang lebat
B.     Karena hari sangat panas         D. Tida ada air
4.orang Islam dengan sengaja meniggalkan shalat jumat tiga kali berturut-turut maka orang tersebut digolongkan orang....
A.     Kafir                C. munafik
B.     Murtad             D.zhalim
5.orang yang meniggal dunia pada hari/ malam jumat maka orang tersebut mati....
A.     Syahid dunia                C. Syahid dunia akhirat
B.     Syahid akhirat              D. Mati suri
6.menurut imam syafi,i syarat syah salat jumat itu orang yang shalat berjumlah.......orang
1.      10                    C. 30
2.      20                    D. 40
Untuk soal no.6 sampai 10 pilihlah :
A.     Bila 1, 2,dan 3 betul
B.     Bla  1 dan 3 betul
C.     Bila 2 dan 4 betul
D.     Bila hanya 4 betul
E.      Semua betul
7.orang yang tidak wajib melaksanakan shalat jumat adalah
1.      Wanita             3. sakit
2.      Budak              4.musafir
8. keutamaan hari jumat adalah....
1.      Terjadinya matahari     3. terjadinya isra mi,raj
2.      Terjadinya kiamat        4. Adam diciptakan
9. sunnat-sunnat pada hari jumat adalah
1.      Memotong kuku          3. Memakai wagi-wagian        
2.      Mandi                          4. Makan sebelum berangkat
10. yang merupakan syarat syah shalat jumat adalah...
1.      Didesa             3. Masuk waktu zhuhur
2.      Khutbah           4. Di ladang



C. PENUTUP
Dalam modul ini anda telah mempelajari azan dan iqamah, shalat wajib dan shalat jamaah, semoga anda sudah membaca modul ini dan sudah memahami isinya moga bermanfaat.
Azan secara bahasa adalah memberitahukan, azan disyariatkan pada tahun 1 hijriah, orang yang pertama kali mengumandangkan azan yaitu Bilal, azan dilakukan ketika waktu shalat sudah masuk, Azan dan iqamah adalah sunnah muakkadah secara kifayah sebelum menunaikan setiap sembahyang fardhu sama ada dilakukan secara berjamaah atau bersendirian.
Sholat menurut bahasa berarti do'a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Barang siapa menjaga shalat, niscaya dimuliakan oleh Allah dengan lima kemuliaan
1. Allah menghilangkan kesempitan hidupnya
2. Allah hilangkan siksa kubur darinya
3. Allah akan memberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanan
4. Dia akan melewati jembatan (shirat) bagaikan kilat
5. Akan masuk surga tanpa dihisab

            Dan barang siapa menyepelekan shalat, niscaya Allah akan mengazabnya dengan lima belas siksaan, enam siksaan di dunia, tiga siksaan ketika mati, tiga siksaan ketika masuk liang kubur, dan tiga siksaan ketika bertemu dengan Tuhannya (akhirat).








D. KUNCI JAWABAN
LATIHAN 1         LATIHAN 2   LATIHAN 3
1.      C                     1.A                  1. B                
2.      C                     2. B                 2. D
3.      C                     3. B                 3. B
4.      B                     4. B                 4. C
5.      C                     5. A                 5. A
6.      D                     6. B                 6. D
7.      A                     7. E                  7. E     
8.      A                     8. B                 8.C
9.      E                      9. C                 9.A
10.  E                      10. E                10 E


E. DAFTAR PUSTAKA
Al-ghazali, ihya ulumuddin, jilid , jakarta: cet XI, Cv Faizan, 1992.
Assayid sabiq, fiqhussunnah, Bairut, Darul fikri, 1983, jilid 1.
Departemen agama RI, Al-quran dan terjemahnya, jakarta: proyek pengadaan kitab suci Al-quran, 1985.
Sulaiman Rasyid, al-fiqhul slam, jakarta: Attahiriyah, cetakan ke 13.